Memotong Kuku saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

 

بسم الله الرحمن الرحيم


اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 🙏 😊




Ingin memotong kuku saat haid tapi ragu? Tenang, ada penjelasannya 🌷


Hukum Memotong Kuku saat Haid

Hal yang Mempengaruhi Kondisi Kuku

Ada banyak mitos yang berseliweran saat perempuan memasuki waktu haid. Salah satunya adalah banyaknya yang pertanyaan terkait dengan memotong kuku saat haid, baik ditinjau secara medis ataupun menurut aturan Islam.


Alasan orang yang melarangnya adalah sebab saat haid, seorang perempuan disebut sedang tidak suci sehingga seluruh anggota tubuhnya pun tidak suci. Jadi, bagian terkecil seperti kuku pun tidak boleh terpisahkan dari anggota tubuh yang lain.


Namun, benarkah memotong kuku saat haid tidak diperbolehkan? Apakah ada dalil atau contoh dari Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam yang mendasarinya? Dan apakah hal tersebut juga berkaitan dengan kesehatan perempuan saat haid? Simak penjelasannya.


Membahas masalah potong kuku saat haid, sebenarnya tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan hal tersebut. Banyak yang menyamakan memotong kuku saat haid dengan memotong atau mencuci rambut.


Dalam sebuah hadis disebutkan, saat Aisyah RA ikut haji bersama Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid. Kemudian rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam berkata padanya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah.” (HR Bukhari dan Muslim)


Secara logis pun dapat diterima. Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, padahal baru datang dari perjalanan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa akan ada rambut yang rontok.


Namun, Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Artinya, tidak ada syariat yang mewajibkan kewajiban untuk mengumpulkannya dan membersihkannya bersama madsi haid.


Ada beberapa pendapat para ulama terkait memotong kuku saat haid, yakni:


1. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)


2. Pendapat Mufti Arab Saudi

Pendapat ini dari Syekh Ibnu Utsaimin di dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya. Syekh Utsaimin memberi bantahannya terkait seorang perempuan yang sedang haid, nifas atau junub dilarang untuk memotong kuku dan juga rambutnya.


Justru perempuan yang sedang haid dan nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh seperti memotong kuku saat haid.


3. Pendapat Al-Utsaimin

Al-Utsaimin juga memberi tambahan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas atau mimpi basah, sangat dianjurkan untuk mandi wajib. Ini juga harus dilakukan saat bercumbu dengan suami tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani, meski dalam keadaan haid atau nifas.


4. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi

Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah.


Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.


5. Shahih Al-Hakim

Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya, Nabi Shallallahu'Alaihi Wasallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah.” (HR Abu Dawud).


"Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.


Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)


6. Pendapat Al-Ghazali

Al-Ghazali berkata dalam al Ihya: "Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang.


Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya. Meski begitu, Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan hal tersebut dan hanya sebatas makhruh, terlihat dari kata yang dipakai yakni ‘tidak semestinya’."


7. Pendapat Atho bin Abi Robah RA

Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata: “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496).


8. Pendapat Ibnu Rajab al Hanbali

Dalam ‘Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari’, Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan) tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.


9. Fatawa Al-Kubra

Dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan: “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi SAW telah berkata kepada orang yang masuk Islam:


“Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Maka, Nabi Shallallahu'Alaihi Wasallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi." (Fatawa Al-Kubra: 1/275).


Jika dilihat dari segi kesehatan, rupanya tidak ada kaitan langsung antara kondisi kuku dengan haid. Oleh karena itu, hukum memotong kuku saat haid menurut Islam tersebut juga sudah sesuai jika dilihat dari segi kesehatan.


Ada salah satu hal yang akan mempengaruhi kondisi kesehatan kuku, menurut American Academy of Dermatology. Salah satunya adalah saat perempuan mengalami stres.


Misalnya, ada orang yang memiliki kebiasaan menggigit kuku atau mencabutnya saat merasa stres atau gugup. Ada juga yang menggosokkan jari pada kuku ibu jari, yang dapat membuat tonjolan di seluruh kuku.


Selain itu, stres fisik atau emosional, penyakit tertentu, dan kemoterapi dapat menyebabkan munculnya garis horizontal putih di seluruh kuku. Dan kuku yang rapuh serta mengelupas merupakan efek samping dari stres yang umum terjadi.


Karena akar masalahnya بسم الله الرحمن الرحيم


اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 🙏 😊


Memotong Kuku saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?


Ingin memotong kuku saat haid tapi ragu? Tenang, ada penjelasannya 🌷


Hukum Memotong Kuku saat Haid

Hal yang Mempengaruhi Kondisi Kuku

Ada banyak mitos yang berseliweran saat perempuan memasuki waktu haid. Salah satunya adalah banyaknya yang pertanyaan terkait dengan memotong kuku saat haid, baik ditinjau secara medis ataupun menurut aturan Islam.


Alasan orang yang melarangnya adalah sebab saat haid, seorang perempuan disebut sedang tidak suci sehingga seluruh anggota tubuhnya pun tidak suci. Jadi, bagian terkecil seperti kuku pun tidak boleh terpisahkan dari anggota tubuh yang lain.


Namun, benarkah memotong kuku saat haid tidak diperbolehkan? Apakah ada dalil atau contoh dari Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam yang mendasarinya? Dan apakah hal tersebut juga berkaitan dengan kesehatan perempuan saat haid? Simak penjelasannya.


Membahas masalah potong kuku saat haid, sebenarnya tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan hal tersebut. Banyak yang menyamakan memotong kuku saat haid dengan memotong atau mencuci rambut.


Dalam sebuah hadis disebutkan, saat Aisyah RA ikut haji bersama Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid. Kemudian rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam berkata padanya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah.” (HR Bukhari dan Muslim)


Secara logis pun dapat diterima. Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, padahal baru datang dari perjalanan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa akan ada rambut yang rontok.


Namun, Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Artinya, tidak ada syariat yang mewajibkan kewajiban untuk mengumpulkannya dan membersihkannya bersama madsi haid.


Ada beberapa pendapat para ulama terkait memotong kuku saat haid, yakni:


1. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)


2. Pendapat Mufti Arab Saudi

Pendapat ini dari Syekh Ibnu Utsaimin di dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya. Syekh Utsaimin memberi bantahannya terkait seorang perempuan yang sedang haid, nifas atau junub dilarang untuk memotong kuku dan juga rambutnya.


Justru perempuan yang sedang haid dan nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh seperti memotong kuku saat haid.


3. Pendapat Al-Utsaimin

Al-Utsaimin juga memberi tambahan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas atau mimpi basah, sangat dianjurkan untuk mandi wajib. Ini juga harus dilakukan saat bercumbu dengan suami tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani, meski dalam keadaan haid atau nifas.


4. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi

Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah.


Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.


5. Shahih Al-Hakim

Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya, Nabi Shallallahu'Alaihi Wasallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah.” (HR Abu Dawud).


"Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.


Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)


6. Pendapat Al-Ghazali

Al-Ghazali berkata dalam al Ihya: "Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang.


Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya. Meski begitu, Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan hal tersebut dan hanya sebatas makhruh, terlihat dari kata yang dipakai yakni ‘tidak semestinya’."


7. Pendapat Atho bin Abi Robah RA

Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata: “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496).


8. Pendapat Ibnu Rajab al Hanbali

Dalam ‘Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari’, Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan) tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.


9. Fatawa Al-Kubra

Dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan: “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi SAW telah berkata kepada orang yang masuk Islam:


“Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Maka, Nabi Shallallahu'Alaihi Wasallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi." (Fatawa Al-Kubra: 1/275).


Jika dilihat dari segi kesehatan, rupanya tidak ada kaitan langsung antara kondisi kuku dengan haid. Oleh karena itu, hukum memotong kuku saat haid menurut Islam tersebut juga sudah sesuai jika dilihat dari segi kesehatan.


Ada salah satu hal yang akan mempengaruhi kondisi kesehatan kuku, menurut American Academy of Dermatology. Salah satunya adalah saat perempuan mengalami stres.


Misalnya, ada orang yang memiliki kebiasaan menggigit kuku atau mencabutnya saat merasa stres atau gugup. Ada juga yang menggosokkan jari pada kuku ibu jari, yang dapat membuat tonjolan di seluruh kuku.


Selain itu, stres fisik atau emosional, penyakit tertentu, dan kemoterapi dapat menyebabkan munculnya garis horizontal putih di seluruh kuku. Dan kuku yang rapuh serta mengelupas merupakan efek samping dari stres yang umum terjadi.


Karena akar masalahnya adalah rasa gugup dan juga stres, kadang-kadang orang tersebut tidak menyadari bahwa ada perubahan pada kukunya. Oleh karena itu, selain pola hidup yang sehat, orang tersebut juga membutuhkan penanganan pengelolaan stres.


Melihat hukum memotong kuku saat haid beserta pandangan dari segi kesehatan, tidak ada salahnya untuk melakukan hal tersebut. Terlebih, memotong kuku juga bagian dari menjaga kesehatan tubuh. rasa gugup dan juga stres, kadang-kadang orang tersebut tidak menyadari bahwa ada perubahan pada kukunya. Oleh karena itu, selain pola hidup yang sehat, orang tersebut juga membutuhkan penanganan pengelolaan stres.


Melihat hukum memotong kuku saat haid beserta pandangan dari segi kesehatan, tidak ada salahnya untuk melakukan hal tersebut. Terlebih, memotong kuku juga bagian dari menjaga kesehatan tubuh.

Posting Komentar

0 Komentar