KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN BAGI MUSLIM INDONESIA



_BAGI muslim Indonesia, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bukan saja merupakan hak warga negara yang  sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 ayat 2. Akan tetapi, ibadah puasa Ramadhan  juga merupakan kewajiban muslim Indonesia karena dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 ayat 1 UUD 1945._


🌺 PEMBUKAAN UUD 1945 menyatakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu tidak lain dan tidak bukan adalah Allah Yang Maha Kuasa, yakni Tuhan yang telah mengutus para nabi dan rasul-Nya untuk membimbing manusia cara beribadah kepada-Nya. Allah Yang Maha Kuasa juga telah menurunkan Kitab Taurat, Zabur, Injil, dan Alquran.


🌺 ALLAH Yang Maha Kuasa telah berfirman seperti di yang di bawah ini.


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 


*_“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada kaum-kaum terdahulu agar kalian bertaqwa.”_* (QS. Al Baqarah 183).


🌺 OLEH karena itu, muslim Indonesia telah mendapatkan landasan konstitusi. Landasan  untuk mengamalkan kewajiban berpuasa yang juga sekaligus kewajiban syariat menurut Alquran.


🌺 APA makna kewajiban menurut syariat Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengutus Nabi Muhammad  SAW sebagai nabi akhir zaman yang syariatnya diberlakukan untuk seluruh umat manusia.


5. وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ 

  *_"Wa mā arsalnāka illā kāffatal lin-nāsi basyīraw wa nażīraw wa lākinna akṡaran-nāsi lā ya'lamụn,"_* 

_"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.”_ *(Q.S. Saba’: 28)*


🌺 KEWAJIBAN adalah sesuatu yang dipuji pelakunya karena melaksanakan dan dicela orang yang meninggalkannya.  Atau sesuatu yang diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya dan sebaliknya diberi sanksi hukum orang yang meninggalkannya.


🌺 MAKNANYA, orang yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu layak dipuji dan diberi pahala. Sebaliknya, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan layak dicela dan diberikan sanksi hukuman.


🌺 OLEH karena itu, puasa Ramadhan yang telah difardlukan oleh Allah Yang Maha Kuasa dalam Alquran kepada muslim yang beriman hari ini sejak 14 abad yang lalu yang juga Allah Yang Maha Kuasa wajibkan kepada umat-umat terdahulu,  adalah kewajiban. Kewajiban  yang harus dilakukan oleh seluruh  muslim Indonesia dan harus dijunjung tinggi oleh pemerintah Republik Indonesia. 


 🌸*_SEMOGA Allah  ridha menganugerahkan  kepada kita semua:  keselamatan dan rahmat, kesehatan dan kebahagiaan, umur panjang penuh berkah, rezeki halal, serta kemudahan mengarungi kehidupan dunia._*

Posting Komentar

0 Komentar