HUKUM YANG MENGHADIRKAN KEADILAN



_MENEGAKKAN kebenaran dan keadilan adalah  kewajiban. Menetapkan keadilan hukum  merupakan kedudukan yang sangat penting dan harus ditegakkan. Maka, profesi  hakim, jaksa, dan segenap aparat penegak hukum lainnya  memiliki peranan dan tanggung jawab yang besar. Itulah sebabnya,  dalam menetapkan perkara hukum, hendaklah benar-benar menghadirkan keadilan. Perlu disadari bahwa perbuatan  tidak adil berupa penegakkan hukum yang tidak konsisten akan menyebabkan dosa dan sisa kelak di akhirat._


🌺 DALAM menetapkan perkara hukum, apa pun kasusnya, besar atau kecil, hendaklah benar-benar menghadirkan keadilan.  Tidak boleh terjadi penyimpangan dan kezaliman yang dapat merusak keutuhan tugas suci dan mulia ini. 


🌺 DENGAN kata lain lain, seorang hakim harus bisa menegakkan hukum dengan penuh amanah, kejujuran dan tanpa pandang bulu. Hal itu sebagaimana motivasi yang disampaikan oleh  Nabi Muhammad (Rasulullah)  SAW  seperti yang di bawah ini.


🌺 *_"WAHAI manusia. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun,  jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya."_*  (H.R. Bukhari). 


🌺 SETIAP penegak hukum benar-benar diuji keimanan dan profesionalismenya, apalagi di era sekarang yang  tantangan dan godaannya sangat besar.  Misalnya, adanya intervensi, intimidasi, dan gratifikasi oleh pihak tertentu yang berkepentingan  (oleh penguasa, pemilik kapital, dan pihak keluarga yang berkaitan).


🌺 MESKI begitu, sebagai penegak hukum  seharusnya tetap teguh pendirian, tidak mudah terprovokasi oleh siapa dan apa pun. Seorang hakim diniscayakan memiliki kebebasan untuk  memutuskan sebuah perkara dengan tepat, benar, dan  seadil-adilnya.


🌺NABI MUHAMMAD  SAW bersabda,  *_“Ada tiga hakim, dua di neraka dan seorang di surga: 1) orang yang salah menilai padahal dia tahu perkara yang benar, maka dia di neraka, 2) hakim yang berada di dalam neraka. bodoh dan merusakkan hak asasi manusia, maka dia akan masuk neraka, dan 3) hakim yang menilai dengan benar, maka dia akan masuk surga."_* (H.R. Tirmidzi No. 1244).


🌺 MAKSUD  sabda Rasulullah SAW di atas adalah sebagai berikut.


1️⃣ Hakim yang memahami kebenaran dan memutuskan mengikut kebenaran, dia adalah salah seorang hakim yang akan selamat dan masuk surga.


2️⃣ Hakim yang memahami kebenaran, tetapi tidak memutuskan mengikut kebenaran, dia adalah salah seorang hakim yang akan masuk neraka.


3️⃣  Hakim yang tidak memenuhi kriteria sebagai hakim dan tidak mengetahui kebenaran  lalu dia memutuskan sesuatu  berdasarkan kejahilan, dia itu  salah seorang hakim yang akan masuk neraka.


🌺 PARA penguasa dan  aparat penegak hukum, termasuk hakim,  harus memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat itu,  aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. *_"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”_* (QS al-Nisa’: 58).


🌺 MAKA, penyesalan dari seorang yang berprofesi sebagai hakim  di akhiraat diilustrasikan oleh  Rasulullah  SAW ini, *_"Nanti di hari kiamat, akan dibawa si hakim yang adil itu ke muka pengadilan.  Lalu, dia akan mendapati dirinya dalam keadaan hisab yang berat  sehingga dia bercita-cita seandainya tahu, dia tidak akan mengadili antara dua orang yang berselisih, walaupun dalam perkara sebiji buah korma saja."_*  (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). 


🌸 *_SEMOGA Allah  senantiasa rida menganugerahkan  kepada kita semua:  ampunan atas dosa-dosa kita, keselamatan dan  rahmat, kesehatan dan kebahagiaan, umur panjang penuh berkah, rezeki halal,   serta  kemudahan mengarungi kehidupan dunia._*

Posting Komentar

0 Komentar