4 Cara Mengecek Aktif atau Tidak BPJS Kesehatan Anda.

 


Cek BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengetahui apakah keanggotaan seseorang masih aktif atau tidak. Layanan BPJS Kesehatan bisa dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia.
Namun bila peserta sudah lama tidak memanfaatkan layanan tersebut, terkadang peserta tidak menyadari bahwa kartu BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif. Nah, hal ini perlu diantisipasi oleh para peserta layanan BPJS kesehatan.

Lantas, bagaimana cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak? Berikut 4 cara mudah untuk memeriksa apakah akun BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak untuk para peserta:


1. Whatsapp
Memeriksa kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa lewat WhatsApp lho. Caranya chat ke nomor 0811-8750-400. Nantinya petugas akan memandu peserta untuk pengecekan data.

2. SMS
Mengecek pembayaran BPJS Kesehatan bisa melalui SMS. Caranya tinggal ketik 'NIK Nomor Kependudukan atau NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Jika sudah maka kirim ke nomor layanan BPJS di 087777-5500-400.

3. Website
Selain SMS, cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa melalui website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Kemudian, peserta diminta untuk mengisi data yang diminta.

Adapun, data untuk login BPJS Kesehatan tagihan adalah nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar.

Data cek pembayaran BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak.

4. Aplikasi
Kemudian ada juga aplikasi cek BPJS Kesehatan. Pengguna hanya perlu mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone.

Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Kemudian, login dengan data yang telah didaftarkan tadi.

Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi cek tagihan BPJS Kesehatan di layar Handphone.

Demikian 4 cara mudah cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak. Bagi peserta aktif, jangan lupa bayar iuran BPJS Kesehatannya. 


Sumber : detik.com

Posting Komentar

0 Komentar