Tidak Menghawatirkan Rezeki dan Menggantungkan Ketakutan Kepada Makhluk


Allah  Ta'ala berfirman:


"Barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia."

(QS. Al-Hadid 57: Ayat 11)


Tadabbur alquran 18: pada Quran surah yang mulia  al-hadid ayat 10,sebelum dari ayat 11 ini pun Allah Ta’ala mengkhabarkan bahwa ialah pemilik "pusaka" langit dan bumi. 


Maka janganlah ragu untuk kita semua memberikan Allah pinjaman yang terbaik dijalan allah,  dalam bentuk infaq harta dan fii Sabilillah dengan tenaga,ilmu, waktu dan dedikasi kita.  Yang berarti infaq jua fi Sabilillah adalah: dijalan allah.  Untuk hal-hal yang kita tujukan pada apa yang allah perintahkan pula, pada keluarga, orang-orang yang berada didalam tanggungjawab kita dan umat yang membutuhkan rangkulan kita,  bantuan kita dalam bentuk apapun itu: harta, tenaga  ,doa dan dedikasi yang membawa juga menguatkan pada kemaslahatan dunia akhirat.  Agaknya umat yang wajib kita rangkul ada 8 golongan sebagaimana 8 golongan penerima zakat yang wajib dan menjadi sasaran kebaikan juga kebajikan kita.  


Lalu setelah ini : janganlah kau hijab dirimu dari maha luasnya kasih sayang dan keadilan Allah untuk mu,seluruh umat manusia ,alam semesta dan seisinya.  Dengan mengkhawatirkan rezeki dan menggantungkan ketakutan mu pada makhluk dan pada selain Allah, sebagaimana kalam Imam abu hasan syadzili. Bersikaplah bijaksana kepada mereka akan sebab akibat keburukan jua kebaikan.  Jangan biarkan mereka memberi mu keburukan namun jangan pula membiarkan dirimu berbuat buruk pada mereka. Jika mereka buruk dalam urusan agama hingga dunia nya, tinggalkanlah dengan nasehat atau doa. Jika ada hak mu kepada nya tuntutlah. Namun jangan sampai dzalim pada hak hak nya   ,mencaci maki dan menyebabkan masalah yang lebih besar. 


Ketahuilah akan lebih banyak kebaikan yang bisa kau raih dari orang lain  ,keadaan yang lain dan waktu yang lain bila benar kau adalah orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan  , infaq dan fii Sabilillah dengan dirimu sendiri, keluarga mu,orang-orang yang ada dalam tanggungjawab mu dan umat. 


Terus berkembang dengan itu: kebaikan kebaikan dan kemaslahatan yang diridhoi juga diperintahkan allah dijalan nya itu, dengan bekal ilmu .itulah balasan allah kepada mu: pinjaman kemuliaan ( karomah/pusaka) yang diciptakan nya untuk mendampingi mu. Bekal menuju negeri akhirat. 

Pembahasan 8 penerima zakat :

Surat At Taubah Ayat 60

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)


Orang yang berhak menerima zakat yang dimaksud dalam ayat ini ada 8 golongan, yaitu:


1. Fakir


Orang yang harta dan mata pencahariannya tidak mencukupi tapi mereka tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.


2. Miskin


Orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian Atau tidak punya karena kekurangan fisik,  harta dan kemampuannya juga Keluarganya tidak mampu mencukupi kebutuhan nya sehingga um yang haa mencukupi kebutuhan nya. demikian menurut Imam Syafii.

Termasuk juga disini adalah para yatim dan lansia sebatang kara yang tidak mampu. 


3. Amil


Mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu. Baik yang bertugas sebagai bendahara maupun pengatur administrasi pembukuan, entah itu mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).


4. Muallaf


Orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin.


5. Hamba sahaya


Dana yang diambil dari zakat dipergunakan untuk membeli budak kemudian membebaskannya. Atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.


6.Gharimin


Golongan ini terbagi menjadi dua, yaitu orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat dan golongan yang berutang untuk kepentingan umum.


7. Fi Sabilillah


Orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.

Termasuk juga didalamnya para ulama Islam yang memperjuangkan persatuan  ,pendidikan, kedamaian dan keadilan umat. 

Saya bahkan menambahkan para pelajar tidak mampu yang berjuang dengan kesabaran dari kekurangan fisiknya adalah orang-orang yang berjuang dijalan allah yang akan dimuliakan sebagaimana ja'far bin abi thalib radhiyallahu anh disyurga nanti.


8. Ibnu Sabil


Orang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Mereka dapat diberikan bantuan dari harta zakat selama ia tidak bertujuan maksiat dalam perjalanannya.

🍃🌙




Posting Komentar

0 Komentar